Buku Ajar, Antara Kualitas dan Rabat

Murid Menjadi Korban Komersialisasi

KITA masih ingat dengan buku “Pinter Basa Sunda” (PBS) yang bikin heboh itu (”PR” 24 Agustus 2006). Isi dan kualitas buku pelajaran untuk murid SD kelas 1-6 itu cenderung membodohi dan menyesatkan karena kesalahan-kesalahan yang ada di hampir setiap halaman.

Tak hanya persoalan Gedung Sate yang disebut ada di Kab. Bandung seperti yang ada di jilid 1, atau Puseur Dayeuh (ibu kota) Jawa Barat yang juga dikatakan ada di Kab. Bandung dalam jilid 4. Namun juga kesalahan dalam pemakaian undak-usuk basa, struktur kalimat, dan sejumlah kejanggalan lainnya yang sangat tak pantas untuk sebuah buku pelajaran.

Di tengah kehebohan tersebut, serta desakan dari berbagai pihak agar buku PBS ditarik dari peredaran di sekolah-sekolah, timbul pula saling tuding antara Tim Karya Guru sebagai pengarang buku PBS dan editor, Nokky Panji W., S.S. Keduanya saling bersikukuh, Tim Karya Guru, seperti pernyataan Usep Kuswari dalam tulisan “PR” (24/8), bahwa buku tersebut bukan merupakan naskah asli dan karena itulah mereka merasa dirugikan oleh pihak editor dan penerbit. Sebaliknya dalam Surat Pembaca di harian ini (30/8) Nokky Panji W., S.S. menyebut bahwa semua kejanggalan dalam buku tersebut berdasarkan naskah yang diterima dari pengarang.

Tapi rasanya tak penting lagi mencari mana yang benar dan mana yang salah. Satu-satunya kebenaran adalah masyarakat sudah dirugikan, dan karena itulah buku PBS harus secepatnya ditarik dari sekolah-sekolah.

Namun demikian, mencari sebab dari semua ini tetaplah penting. Pertanyaannya dalam hal ini bukan lagi pengarang atau editorkah yang salah; tapi mengapa buku dengan kualitas yang sangat menyesatkan semacam itu bisa sampai lolos dan dipakai di sekolah-sekolah? Bagaimana sebetulnya prosedur sebuah buku sehingga layak digunakan di sekolah? Adakah lembaga seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konteks penggunaan buku pelajaran sehingga kualitasnya layak “dikonsumsi” sebagai bahan ajar di sekolah-sekolah?

Pertanyaan-pertanyaan ini agaknya menjadi penting, sebab jangan-jangan kasus PBS ini merupakan bagian dari silang-sengkarutnya mekanisme penggunaan buku-buku pelajaran di sekolah.

Menurut budayawan Sunda Wahyu Wibisana dan Taufik Faturrahman, dulu semasa masih bernama Kantor Wilayah (Kanwil) Depdikbud sekitar tahun 1999 dan 2000, memang pernah ada tim penyeleksi buku-buku pelajaran, termasuk buku pelajaran basa Sunda. Tim ini tak hanya terdiri dari orang-orang Kanwil, tapi juga Lembaga Basa jeung Sastra Sunda (LBSS), Panglawungan Pangarang Sastra Sunda (PPSS), Sospol, Depag, dan Grafika. Proses penyeleksian naskah berlangsung bertahap, hingga kemudian disahkan penggunaannya oleh Kanwil Depdikbud yang tercetak di halaman depan buku.

Jika Wahyu Wibisana yang pernah duduk sebagai salah seorang tim penyeleksi buku, mengatakan ia tidak tahu apakah tim itu masih ada atau sudah diserahkan ke Balai Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Daerah (BPPD), maka Taufik Faturrahman menyatakan tim itu sekarang masih ada.

“Tapi dirusak oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri. Mereka ada yang ikut-ikutan jadi penerbit dan menerbitkan buku pelajaran basa Sunda. Dan buku itu dibagi-bagikan dalam penataran guru basa Sunda sehingga terkesan itu buku Disdik, padahal belum disahkan,” ujar Direktur Penerbit Geger Sunten dan Ketua LBSS ini, seraya menegaskan bahwa apa yang terjadi dalam kasus PBS sepenuhnya adalah tanggung jawab Disdik dan BPPD.

**

BENARKAH seluruh silang sengkarut mekanisme penggunaan buku-buku ajar di sekolah ini tanggung jawab Disdik?

Ketua BPPD Lili ketika dihubungi (9/10) menolak apa yang ditudingkan pada lembaganya. Ia menyebutkan, bahwa apa yang terjadi dalam kasus PBS sepenuhnya di luar tanggung jawab Disdik dan BPPD. Sejak otda dan diberlakukannya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), tidak ada keharusan penerbit mendapat rekomendasi dan pengesahan dari Disdik atau BPPD.

“Bergantung para guru di sekolah. Mereka kami anggap lebih tahu apa yang mereka butuhkan bagi anak didiknya. Sekarang juga sudah terdapat Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Inilah yang menentukan dan menyeleksi buku mana yang dipakai. Bukan lagi Disdik. Ini berlaku tak hanya untuk buku bahasa Sunda,” katanya.

Pernyataan Lili akhirnya menjelaskan bahwa terjadi perubahan fundamental dalam proses penggunaan buku ajar di sekolah. Tak ada lagi tim penilai yang menentukan layak tak layaknya sebuah buku menjadi bahan ajar di sekolah. Paling tidak tim ini telah digantikan oleh MGMP yang terdiri dari para guru itu sendiri. Artinya, sepanjang sesuai dengan kurikulum, produk buku pelajaran bisa langsung ditawarkan ke sekolah-sekolah. Keadaan yang mirip “pasar bebas” ini tak ayal lagi membuka ruang persaingan antar-penerbit dalam membuat rayuan pada para guru agar menggunakan buku terbitan mereka. Tak hanya rayuan dalam bentuk bantuan sekolah atau mengajak para guru piknik gratis, namun juga persaingan dalam memberi besar kecilnya rabat (potongan harga), sehingga akhirnya sekolah tersebut menggunakan buku terbitan mereka dalam bentuk kontrak.

Dalam kontrak inilah guru terikat keharusan menggunakan buku produk sebuah penerbitan untuk seluruh pelajaran. Maka akhirnya, inilah yang terjadi. Di tengah perang rayuan para penerbit, guru atau kepala sekolah berada dalam posisi yang rentan. Mereka kerap tidak lagi mempertimbangkan mana yang lebih cocok untuk muridnya, seperti yang diandaikan dalam konsep MBS, tapi mana rabat penerbit yang lebih besar! Rabat tiba-tiba menjadi lebih penting ketimbang kualitas!

Lalu apakah ini yang juga terjadi dengan buku PBS dan juga buku lainnya seperti Pangajaran Basa Sunda jilid 6? Kemungkinan itu bisa saja terjadi. Yang jelas, jika benar bahwa kini tak ada lagi tim penyeleksi atau tim penilai layak tak layaknya sebuah buku ajar di pakai di sekolah, seperti dikatakan Lili, maka pertanyaan mengapa buku PBS yang ngaco itu bisa sampai ke sekolah-sekolah sudah terjawab.

Tanpa berarti mengabaikan peran MGMP, keberadaan tim penilai atau penyeleksi naskah-naskah buku pelajaran agaknya harus dipikirkan kembali keberadaannya oleh Disdik. Membiarkan keadaan seperti ini terus berlangsung, sama halnya dengan membiarkan sekolah menjadi pasar, di mana siswa dan orang tua melulu hanya menjadi objek dan korban di tengah persaingan antarpenerbit. (Ahda Imran)***

Sumber: Pikiran Rakyat, Senin, 11 September 2006

Komentar

Ngintunkeun Komentar