Dengarlah Bahasa Sunda Merintih!

Oleh HAMID MARTA

KOMUNITAS pengarang Sunda, dikoordinir Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PPSS), 14 Januari yang lalu bertandang ke Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat. Bukan bertandang sembarang bertandang. Melainkan membawa gumpalan kekesalan dan harapan. Setelah empat jam menunggu di terik panas siang, di bawah kelembaban cuaca mengandung hujan, sejumlah pengarang itu, antara lain Etti RS (penyair yang juga Ketua PPSS) Hawe Setiawan (kolumnis dan pengelola “Panglawungan Girimukti”), Darpan Ariawinangun (sastrawan), Dadan Sutisna (Cupumanik), Euis Balebat (penyair dan teaterawati), Ellin RN (jurnalis Sunda), Dhipa Galuh Purba (komunitas Sastra Citraloka), Dian Hendrayana (sastrawan dan penggiat tembang Sunda), diterima oleh Kepala Disdik Jabar, Dr. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si., didampingi aparat Dikdis dari Balai Bahasa Daerah, yaitu H. Tatang Saefulhayat (penyusun “Ranggeuyan Kadeudeuh”) dan Hj. Endang Setiawati.

Dalam pertemuan tersebut, konon dicapai komitmen atas tuntutan para pengarang dan penggiat sastra & bahasa Sunda pihak Disdik Jabar. Tuntutan para pengarang itu, terdiri dari lima pokok masalah.

Pertama, mendesak Disdik Jabar agar memperhatikan pengaruh yang muncul akibat buku-buku pelajaran sastra, bahasa dan aksara Sunda terbitan Disdik Jabar yang tak memenuhi kelayakan mutu dan metode . Sebelum buku disusun, dicetak dan diedarkan ke sekolah-sekolah, seharusnya diteliti dulu kelayakannya secara terbuka. Jangan sampai buku-buku terbitan Disdik Jabar malah merugikan makna dan tujuan pendidikan itu sendiri.

Dalam hal ini, para pengarang menunjuk kasus buku puisi “Ranggeuyan Kadeudeuh” susunan Tatang Saefulhayat (2002), dan buku pelajaran aksara Sunda “Ngalagena” (2001), dan “Pustaka” (2003) keduanya susunan Drs. Idin Baidillah, Drs. Cucu Komara dan Dra. Deuis Fitni.

Buku-buku tersebut banyak kesalahan, baik dari isi maupun penyajian, dengan mutu cetak amat rendah. Beberapa waktu yang lalu, pihak Disdik Jabar menyatakan telah meminta pertimbangan dari para ahli mengenai buku-buku di atas. Namun para ahli yang dimaksud mengaku tidak tahu menahu. Bahkan Prof. Dr. Eddy S. Ekadjati, yang dicantumkan sebagai “pangjejer” pada buku “Ngalagena”, membuat bantahan tertulis bahwa dirinya tidak pernah diajak atau diangkat menjadi “pangjejer” buku itu alias “dicatut” begitu saja. Pada tulisan itu juga (”PR”/26 Desember/ 2003), Prof. Eddy menunjukkan kesalahan-kesalahan isi buku “Ngalagena” (dan “Pustaka” tentunya).

Kedua, mendesak Disdik Jabar memperhatikan etika yang berlaku dalam bidang penerbian buku. Terutama bertanggung jawab terhadap pengadaan buku-buku pengajaran bahasa, sastra, dan aksara Sunda, agar memenuhi kriteria. Kebiasaan “meminjam” nama para pakar tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, agar menambah “wibawa” buku yang diterbitkan Disdik, harus segera dihentikan. Kasus pencantuman nama Prof. Dr. Eddy S. Ekadjati dalam “Ngalagena” misalnya, merupakan contoh nyata, betapa Disdik Jabar tak punya etika dalam menghargai nilai kepakaran orang lain. Bahkan nama Drs. Undang A. Darsa, M.Pd., yang dicantumkan sebagai “pangajen” dalam buku “Pustaka” juga menggunakan cara “tulis tonggong” atau “catutan”. Hanya saja, Undang A. Darsa tidak melakukan bantahan terbuka dan tertulis sebagaimana dilakukan gurunya, Prof. Dr. Eddy S. Ekadjati.

Ketiga, mendesak Disdik Jabar agar melembagakan kontrol terhadap kualitas buku pengajaran sastra, bahasa dan aksara Sunda, untuk keperluan pendidikan. Kebiasaan menerbitkan buku seenaknya, tanpa mempedulikan nilai isi dan metode yang layak, segera dihentikan.

Keempat, mendesak Disdik Jabar menghentikan kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan buku-buku pengajaran sastra, bahasa, dan aksara Sunda.

Kelima, mendesak Disdik Jabar agar memiliki kepekaan dalam menggunakan wewenang mengurus bidang pendidikan. Terutama memperhatikan aspirasi dan upaya pihak-pihak yang berjuang memberdayakan sastra, bahasa dan aksara Sunda di luar institusi Dikdis Jabar. Sebab banyak lembaga atau komunitas yang berusaha sekuat tenaga memelihara dan mengembangkan sastra, bahasa serta aksara Sunda di satu pihak, di pihak lain Disdik Jabar sendiri cenderung mengabaikan aspirasi dan upaya itu, malah cenderung ingin “membunuh” sastra, bahasa, dan aksara Sunda melalui penyebaran buku-buku yang tak memenuhi syarat sebagai buku bahan ajar atau bahan bacaan.

**

MENANGGAPI lima point permintaan cukup keras itu, Kadisdik Iim Wasliman, menyatakan, memohon maaf atas keteledoran pihaknya dalam menggarap pengadaan buku pelajaran dan bacaan Sunda selama ini, yang mengakibatkan kontroversi di kalangan masyararakat sastra dan bahasa Sunda. Namun ia tetap berkelit, pengadaan buku-buku sastra dan bahasa untuk sekolah-sekolah itu, sudah menempuh prosedur yang benar.

Di antaranya melibatkan para ahli dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Unpad serta Lemaga Bahasa & Sastra Sunda (LBSS). Sayang, Iim tidak menguraikan prosedur itu secara gamblang, baik sistem kerjanya, maupun sistem pembagian tugasnya. Jika benar para pakar bahasa UPI dan Unpad atau LBSS dilibatkan, mustahil akan lahir buku sekacau “Ranggeuyan Kadeudeuh” atau “Ngalagena” dan “Pustaka” yang banyak salah.

Mustahil pula ada bantahan tertulis dan terbuka di suratkabar dari Prof. Dr. Eddy S. Ekadjati. Pihak Disdik Jabar seolah-olah “ngadungdu” saja dalam soal pelibatan para pakar tersebut. Tidak membantah pernyataan Prof. Dr. Eddy, juga tidak membenarkan.

Beberapa waktu yang lalu, ketika ramai-ramai menghujat “Ranggeuyan Kadeudeuh”, Disdik Jabar juga sudah menyebut-nyebut melibatkan para pakar sastra dan bahasa dari UPI, seraya menyebut beberapa nama. Antara lain Drs. Iskandarwassid. Namun yang bersangkutan langsung menyatakan tak tahu menahu soal pelibatan dirinya itu. Di hadapan para sastrawan, Disdik Jabar melalui Kepala Disdiknya sendiri, kembali mengulang retorika itu.

Yang lebih memprihatinkan, soal buku pengajaran aksara Suda “Ngalagena” dan “Pustaka”. Menurut Hj.Endang Setiawati, buku-buku tersebut, sudah terlanjur disebarkan ke SD-SD, dengan menelan biaya Rp 780 juta. Tak mungkin dapat ditarik lagi dari peredaran, sekali pun banyak kesalahan. Penggantiannya menunggu revisi kelak. Berarti buku “Ngalagena” dan “Pustaka”, yang jelas-jelas tidak beres, akan dicetak ulang dengan biaya ratusan juta rupiah. Enak tenan, kata seorang pelawak.

Dalam kata lain, murid-murid SD di Jabar, mempelajari aksara Sunda dengan bahan yang salah. Jika diibaratkan makanan beracun, ya harus memamah makanan beracun, sebahaya apa pun. Jika buku itu dibiarkan bertumpuk, tentu mubazir. Uang rakyat sebesar Rp 780 juta terbuang sia-sia.

Ditinjau dari kacamata administrasi proyek, untung uang sebesar Rp 780 juta itu untuk membiayai buku. Biar buku salah dan ngaco. Coba kalau untuk bangunan atau sarana belajar lain berupa meja, kursi, dlsb, tentu dikategorikan tidak memenuhi bestek. Tentu diusut oleh Bawasda, dipansuskan di DPRD, dan dinilai sebagai tindak pidana korupsi.

Mungkin Bawasda Prov. Jabar tak tahu hal ini. Atau mereka menganggap, buku yang salah, yang merusak pemahaman dan pengertian anak didik usia SD, dianggap lebih kecil bahayanya daripada bangunan yang menyimpang dari bestek. Pihak DPRD yang membidangi pendidikan juga berpretensi sami mawon. Jika beberapa anggota DPRD Jabar bereaksi keras terhadap dugaan mark-up reboisasi Gunung Mandalawangi oleh Dishut, mengapa mereka diam saja terhadap kesalahan Disdik yang sudah nyata: mencetak dan menyebarkan buku bahan ajar yang salah yang membahayakan anak didik ?

Sementara, pihak-pihak yang berjuang mati-matian membela, menghidupkan, dan mengembangkan bahasa, dan sastra Sunda, melalui penerbitan atau kegiatan lain, harus mandi keringat memutar modal kecil yang sulit kembali dalam waktu singkat. Pasar semakin sesak oleh persaingan terbitan lain, wahana pembaca semakin berkurang. Dan akan semakin berkurang lagi setelah generasi baru pemakai bahasa Sunda di SD-SD dicekoki “racun” buku-buku yang salah dan rancu.

Dan pihak Disdik Jabar baru sebatas memberi janji, akan lebih berhati-hati dan akan merancang komunikasi yang rutin dengan komunitas sastra Sunda, agar segala proses yang salah di masa lalu dapat dibenahi di masa depan.

Sebuah elegi patut didendangkan bagi bahasa dan sastra Sunda. Bagi bahasa dan sastra Sunda yang sengaja dibantai oleh institusi yang seharusnya mampu mengemban amanat Perda No. 6 Th. 1996, tentang pelestarian sastra, bahasa, budaya, dan aksara Sunda. Dibantai melalui penerbitan buku-buku pengajaran dan bacaan yang salah dan tak bermutu, yang disebarkan dengan mencatut nama para pakar yang tak tahu menahu.

Sebuah elegi kematian, karena anak-anak SD pengguna bahasa dan pengapresiasi sastra Sunda sedang “meminum racun” dari buku-buku ajar dan bacaan produk Disdik Jabar.

Semoga tulisan ini terbaca oleh Gubernur dan Wagub Jabar, serta anggota DPRD Jabar yang peduli terhadap kehidupan bahasa dan sastra Sunda. “Pembunuh” bahasa dan sastra Sunda berkeliaran di institusi Disdik Jabar!***

*) Penulis, peminat budaya Sunda, tinggal di Garut.

Komentar

Ngintunkeun Komentar