Buku Busuk, Kontrol Buruk

Oleh DARPAN WINANGUN

PADA Rabu, 14 Januari lalu, beberapa pengarang Sunda, yang antara lain tergabung dalam PP-SS (Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda), mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kunjungan yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya itu dimaksudkan untuk menyampaikan protes atau keberatan sehubungan dengan seringnya timbul kasus pembuatan dan penyebaran buku pelajaran bahasa Sunda yang dianggap tidak layak, yang melibatkan Diknas Jabar.

Sdr. Iim Wasliman, Kepala Diknas Jabar, didampingi oleh beberapa koleganya, menerima masukan dari para pengarang, bahkan mengakui kekeliruan pihaknya sekaligus berjanji akan memperbaiki kinerja Diknas di kemudian hari. Seraya menunggu waktu untuk membuktikan terwujudnya janji pejabat Diknas tersebut, perkenankan kami meninjau kembali beberapa kasus menyangkut pengadaan buku pelajaran bahasa Sunda selama ini.

Kiranya tidak terlalu berlebihan jika kita dengan terpaksa harus menyebut Dinas Pendidikan Jabar sebagai penyebar racun bagi pendidikan itu sendiri. Itu dibuktikan misalnya dalam penyediaan buku-buku bahan ajar yang menyesatkan, juga dalam memberi contoh buruk dalam beretika. Kasus buku Pustaka (bahan ajar aksara Sunda) dan Ranggeuyan Kadeudeuh (kumpulan puisi Sunda untuk bahan penataran guru-guru) menunjukkan hal itu. Bukan saja isinya yang menyesatkan, melainkan juga proses Diknas dalam memfasilitasi terbitnya buku-buku tersebut sungguh tidak patut untuk diteladani.

Sejatinya, tidak hanya dua buku itu yang bermasalah. Jauh sebelum itu, pada 2001, Diknas pernah pula memfasilitasi penerbitan dan penyebaran buku Pangajaran Basa Sunda, yang disusun oleh Kelompok Kerja Pengembangan Tim Perekayasa Kurikulum/GBPP 1994 Muatan Lokal Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tertera nama PT Rakaditu Jakarta sebagai pencetak dan penerbit. Pada halaman dalam buku ini, berjejer nama-nama orang yang terlibat dalam penyusunannya. Sebagai pengarah, ada nama Drs. H. Iim Wasliman, M.Pd., M.Si. dan Drs. Djoko Sulistyo. Ada pula nama Drs. Karyana sebagai koordinator. Sementara pada tim penyusun ada nama nama Drs. Warya Zakarilya, Drs. Djuhara, Setiawan P., dan Oom Sumpena, B.A.

Buku yang diberi pengantar oleh Drs. H. Achmad Djazuli sebagai Kepala Kanwil Diknas serta diperuntukkan bagi siswa SLTP itu bukan saja tidak memperhitungkan metode penulisan bahan ajar yang sesuai dengan tingkat pemahaman siswa, melainkan juga dalam beberapa hal mengandung kesalahan yang dapat menyesatkan.

Ihwal metode, misalnya, dalam memaparkan bahan ajar apresiasi puisi (sajak) penyusun buku ini menggunakan diagram geometris. Metode ini bukan saja mengaburkan pentingnya apresiasi langsung terhadap sebuah puisi, melainkan juga akan membuat siswa bingung dan membuat puisi menjadi begitu rumit untuk dipahami (saya ingat film “Dead Poets Society” yang di antaranya mengkritik pengajaran puisi dengan metode matematis). Dalam pokok-pokok bahasan lainnya juga demikian. Salah satu indikator dari metode berteori buku ini adalah begitu banyak ditemukan kata nyaeta (yaitu) untuk menjelaskan definisi.

Kesalahan yang kasat mata juga dapat ditemukan dengan mudah. Misalnya saja, penyusunnya kadang-kadang tidak dapat membedakan mana kecap pangantet (preposisi) dan rarangken (imbuhan). Kadang-kadang pula tidak dapat membedakan mana kata yang seharusnya menggunakan vokal e (pepet) dengan eu (misalnya dalam kalimat Tina ingeuteun kana omongan indungna). Bahkan, ada yang lebih mengherankan. Penyusun buku ini berinisiatif memunculkan teori bahwa dalam bahasa Sunda ada rarangken tukang (sufiks) -a dan -i. Namun, di antara kata yang dicontohkan mendapat sufiks -a dan -i itu adalah kudua, mugia, ngaleuleuwihi, dan ngabibisani. Ini hanya sehagian di antara sekian penyebab kebingungan yang disodorkan buku tersebut. Jika kita teliti membacanya halaman per halaman, berbagai kesalahan, baik yang berhubungan dengan substansi teori, ejaan, maupun kesalahan cetak — berserakan seperti kotoran binatang. Meski demikian, buku ini sempat menyebar ke sekolah-sekolah, terutama di Kota Bandung.

Sejauh yang bisa kami amati, ternyata bukan Diknas Provinsi Jawa Barat saja yang suka gegabah dalam pengadaan buku-buku bahan ajar bahasa Sunda. Di beberapa agen Diknas Kabupaten juga terjadi hal yang sama. Di Garut misalnya, saat ini beredar buku Miara Adegan (Pengajaran bahasa Sunda untuk Murid SLTP kelas II) yang pada sudut kanan atas cover-nya bercap “milik negara, tidak diperdagangkan”. Buku ini diterbitkan oleh CV Siger Tengah Group Bandung, dengan Cucu Herlianti, S.Pd. dan Eka Rubadiah, S.Pd. sebagai penyusunnya. Sementara itu, Drs. H. Sali Iskandar ditempatkan sebagai pangjejer. Pada halaman dalam cover-nya tertera keterangan: Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Buku Mulok Bahasa Daerah untuk Siswa SD dan SLTP Tahun Anggaran 2003.

Walaupun kekeliruannya tidak separah buku Pangajaran Basa Sunda, ada yang mengherankan dari pengadaan buku ini. Pertama, berdasarkan keterangan dari salah seorang guru di Garut, buku ini masuk ke sekolah hanya untuk satu kelas, yakni kelas II, sedangkan untuk kelas I dan III tidak ada. Kedua, terdapat penghitaman (pencoretan) dengan menggunakan spidol/tinta di halaman awalnya untuk menutupi kata “Semester I”. Dengan demikian, buku ini menjadi tidak jelas diperuntukkan buat semester berapa. Kontinuitasnya tidak dipertimbangkan serta terkesan seperti main-main karena mudah saja dicoret-coret.

Pada halaman isinya, kesan main-main dalam buku ini juga sangat kentara. Pada halaman 27-28 misalnya, terdapat pokok bahasan “Tata Basa”, yang terdiri dari subpokok bahasan kecap panyeluk dan kecap panambah. Ketika mendeskripsikan bahan ajar kecap panyeluk, penyusun buku ini perlu berpanjang lebar menerangkan dan memberi contoh penggunaannya dalam kalimat. Namun, pada subbahasan kecap panambah, tak lebih dan tak kurang mereka hanya menulis seperti ini; “Kecap panambah nya eta kecap pancen anu jadi panambah dina wangun frase. Contona: bae, deui, jeung, berebet, kacida, unggal, keur, entong, lain, keur, entong, lain, jste“. Apa itu frase dan bagaimana contoh penggunaan kecap panambah dalam kalimat, sepertinya dianggap tidak perlu dijelaskan. Kesan “main-main” juga bisa dilihat pada kualitas cetak buku ini. Ketimbang bisa dilihat sebagai hasil cetakan, buku ini lebih mirip hasil fotokopi.

Buku Miara Adegan merupakan buku kedua yang disebarkan oleh agen Diknas Kabupaten Garut, sebelumnya menyebarkan buku Taman Winaya, buku pelajaran bahasa Sunda untuk murid SD yang juga hanya terdiri dari satu jilid, yakni untuk Kelas IV.

Kasus di Kabupaten Bogor lain lagi. Berdasarkan informasi dari sebuah penerbit buku-buku pelajaran bahasa Sunda di Tangerang, agen Diknas di kabupaten itu lebih memilih buku yang penerbitnya dikenal sebagai penerbit berkantung tebal, meskipun kualitas bukunya diragukan, ketimbang memilih buku yang jelas-jelas sudah mendapat penghargaan dari LBSS (Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda) sebagai buku yang layak digunakan di sekolah. Kasus-kasus seperti di atas bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah-daerah lain.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya agen Diknas tidak punya standar kualitas yang baku dalam memilih buku-buku pelajaran bahasa Sunda untuk disebarkan ke sekolah-sekolah. Berbagai projek pengadaan buku-buku itu umumnya dilakukan secara serampangan dan hanya dimaksudkan untuk menghabiskan (baca: menghambur-hamburkan) anggaran.

Tidak ada kontrol

Masalah pengadaan buku pelajaran bahasa Sunda yang dilakukan oleh Diknas adalah sebagian saja dari masalah besar yang timbul dalam penerbitan buku-buku pelajaran bahasa Sunda saat ini. Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pengadaan buku pelajaran tidak hanya menjadi otoritas Diknas, muncul buku-buku pelajaran yang diterbitkan oleh berbagai penerbit yang berjibun jumlahnya. Dalam kasus penerbitan buku pelajaran bahasa Sunda sebagai mata pelajaran muatan lokal, masalah muncul berkaitan dengan beberapa faktor.

Pertama, banyak buku ditulis bukan oleh mereka yang ahli dalam penulisan buku dan ahli dalam bidang bahasa Sunda. Kedua, banyak buku yang diterbitkan oleh penerbit yang lebih berorientasi komersial ketimbang berorientasi pada kualitas, baik menyangkut isinya (content) maupun kualitas cetaknya. Ketiga, tidak ada lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol kualitas dan distribusi buku-buku pelajaran.

Akibat dari persoalan tersebut, saat ini bertebaran buku-buku pengajaran bahasa Sunda yang tak kurang menyesatkannya dari buku yang diterbitkan oleh Diknas. Tengok misalnya buku-buku LKS bahasa Sunda yang diterbitkan oleh penerbit dari Solo yang kini banyak beredar di SD dan SLTP di Jawa Barat. Buku-buku “busuk” itu juga menyebar secara luas karena pihak sekolah tidak lagi mau bersusah-payah menyeleksi buku mana yang layak digunakan. Pertimbangan yang kerap digunakan oleh sekolah (kepala sekolah dan guru-guru) justru buku dan penerbit mana yang kira-kira lebih banyak memberikan komisi dan keuntungan.

Melihat gelagat demikian, Diknas Jabar seharusnya ikut bertanggung jawab atas persoalan buku-buku bahasa Sunda karena lembaga inilah yang diserahi tugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengontrol berbagai program pendidikan, termasuk sarana penunjangnya. Namun, rupanya Diknas lepas tangan begitu saja, bahkan dari beberapa kasus yang muncul di lapangan, para petinggi lembaga ini ikut bermain dengan penerbit-penerbit “busuk”.

Harapan mungkin bisa dialamatkan pada Lembaga Bahasa dan Sastra Sanda (LBSS). Lembaga ini bisa mengajukan inisiatif untuk mengeluarkan rekomendasi yang bisa dijadikan acuan oleh Diknas mengenai buku mana saja yang layak dan tidak layak untuk digunakan di sekolah-sekolah. Selama ini LBSS memang secara rutin (tiap tahun) memberikan penghargaan pada buku-buku pelajaran bahasa Sunda yang dianggap layak dan berkualitas baik. Namun, kami kira upaya ini tidak cukup karena kebusukan yang terdapat di lembaga-lembaga pendidikan kita sudah tidak menoleransi lagi upaya-upaya seperti itu.

Yang mendesak dilakukan adalah memberikan warning kepada masyarakat serta penerbit dan buku-buku terbitannya yang dianggap “busuk” melalui sebuah rekomendasi. Rekomendasi itu kemudian harus ditindaklanjuti oleb Diknas dengan membuat edaran ke sekolah-sekolah agar buku-buku yang dianggap “busuk” tidak digunakan. Walaupun kelihatannya agak otoriter dan mementahkan otoritas sekolah, upaya ini mendesak dilakukan mengingat kebusukan terjadi sampai ke ruangan kelas tanpa ada kontrol sedikit pun.***

Penulis sastrawan Sunda, alumnus Jurusan Pendidikan Bahasa Sunda UPI

Komentar

1 Komentar kana seratan “Buku Busuk, Kontrol Buruk”

  1. zason | 23-04-2008, 12:57:23

    bagus tp kurang jelas

Ngintunkeun Komentar